SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
MAKALAH
INI DIAJUKAN GUNA MELENGKAPI MATA KULIAH UMUM
PENGANTAR
ILMU PENDIDIKAN
Dosen
Pengampu :
Disusun
oleh :
Sri
Wahyuni (1201414023)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Setiap
bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sstem pendidikan nasional
masing-masing sebuah Negara terletak pada kebudayaan dan nilai-nilai bangsa itu
sendiri dan berkembang melalui sejarah sehingga dapat memberikan warna dalam
seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Sistem
pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan
bangsa dan berdasarkan pada pancasila,serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai hidup
bangsa Indonesia. Kalau kita melihat sistem pendidikan nasional yang sekarang
,terutama di Negara kita ini masih sangat perlu perbaikan baik dari segi
kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya,sehingga terwujudnya sistem
pendidikan nasional yang lebih baik.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah
dijelaskan maka dapat dibuat Rumusan Masalah sebagai berikut :
A.
Apa Definisi dari Sistem Pendidikan Nasional ?
B.
Apa Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional ?
C.
Bagaimana Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
?
3.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan diatas,tujuan penulisan
makalah adalah :
A.
Untuk mengetahui Apa Definisi dari Sistem
Pendidikan Nasional
B.
Untuk mengetahui Apa Hakikat, Fungsi dan Tujuan
Pendidikan Nasional
C.
Untuk mengetahui Bagaimana Kelembagaan dan
Pengelolaan Pendidikan
Bab II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
1.
Pendidikan
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 yang dimaksud dengan pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri
,kepribadian,akhlak mulia ,serta kemampuan yang di perlukan
Dirinya,Masyarakat,Bangsa dan Negara.
2.
Pendidikan Nasional
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2 yang di maksud pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama ,kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.
3.
Sistem Pendidikan Nasional
Kata
sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema yang berarti adalah cara atau
strategi. Dalam bahasa Inggris system berarti system “jaringan,susunan,cara.”
System juga diartikan “suatu strategi atau cara berpikir.”
Sedangkan
kata pendidikan itu berasal dari kata “pedagogi” kata tersebut berasal dari
bahasa Yunani Kuno,yang jika dieja menjadi 2 kata yaitu paid yang artinya Anak
dan Agagos yang artinya membimbing. Jadi bisa disimpulkan bahwa system
pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan
proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat
secara aktif menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.
HAKIKAT , FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri
,kepribadian,akhlak mulia ,serta kemampuan yang di perlukan
dirinya,masyarakat,bangsa dan Negara.
Fungsi
dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 20
tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manuia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia
,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Sehubungan
dengan hal itu ,untuk mengetahui relevansi dan arah yang hendak dituju antara
UU No.20 Tahun 2003 dengan TAP MPR No. IV/MPR 1999 sub E tentang pendidikan
yang merupakan arah dari kebijakan pemerintah ,maka perlu ditampilkan
butir-butir yang meliputi:
1)
Mengupayakan perluasaan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2)
Meningkatkan kemampuan akademik dan professional
serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan,sehingga tenaga
pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan
watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga
kependidikan;
3)
Melakukan pembaruaan sistem pendidikan termasuk
sistem pembaruan kurikulum,berupa diversivikasi kurikulum untuk melayani
keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan local
sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
professional;
4)
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah
maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai,sikap,dan kemampuan serta
meningkatkan partisipasi kelurga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan
prasarana memadai;
5)
Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem
pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,otonomi keilmuan , dan
manajemen;
6)
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk mementapkan sistem
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan ,teknologi dan seni;
7)
Mengembangkan sumberdaya manusia sedini mungkin
secara terarah , terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya profokatif dan
reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara
optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
Melalui pencermatan
keduanya yakni UU No. 20 Tahun 2003 dan TAP MPR No. IV/MPR/1999,maka dapat
diketahui sampai sejauh mana amanat keduanya dapat terwujud.
C.
KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN.
Kelembagaan
,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian
dari sistem secara keseluruhan . oleh karena itu terlebih dahulu perlu di
ketahui tentang apa yang di maksud dengan sistem pendidikan. Menurut UU No. 20
tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional
dapat tercapai bilamana didukung oleh semua komponen yang ada dalam sistem yang
bersangkutan. Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen
tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional, maka
berikut ini hendak di bahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.
1.
Jalur Pendidikan
Kegiatan pendidikan dilaksanakan
melalui tiga jalur sebagaimana yang tertueng dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal
13 ayat 1 yang secara lengkap berbunyi: “jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, nonformal dan informal yang saling dapat melengkapi dan
memperkaya.”
Beberapa ciri yang berkaitan
dengan proses pendidikan dalam keluarga ( informal ).
1.
Kegiatan pendidikan informal yang di
lakukan oleh keluarga.
2.
Proses pendidikan ini terjadi di mana
saja, kapan saja tidak terikat tempat dan waktu.
3.
Tidak mengenal persyaratan usia.
4.
Tidak menggunakan metode yang
komplikatif.
5.
Bahan belajarnya berisi pengetahuan
yang mudah di pahami dan mudah di terapkan.
Karakteristik lain dari lembaga
pendidikan informal adalah bahwa pendidikan informal sama sekali tidak terorganisasikan
secara structural, tidak terdapat perjenjangan secara kronologis, tidak
mengenal adanya kredensial,lebih merupakan hasil pengalaman belajar
individual-mandiri,dan pendidikannya tidak terjadi di dalam“medan interaksi
belajar-mengajar buatan” sebagaimana pada pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan sekolah adalah pendidikan yang
diperoleh secara teratur, sistematis,bertingkat dan memiliki syarat yang jelas.
Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah ,
pendidikan tinggi, sedangkan jenis pendidikannya terwujud dalam pendidikan umum
, akademik, profesi, keagamaan , dan pendidikan khusus.
Dalam pendidikan formal ini
ditemukan beberapa ciri karakteristik sebagai berikut :
1.
Kegiatan belajarnya diselenggarakan di
dalam kelas.
2.
Terdapat persyaratan usia dan
pengelompokan usia kedalam kelas atau tingkat tertentu.
3.
Terdapat perbedaan tegas antara
pendidik dan pesrta didik.
4.
Waktu belajarnya di atur dan di
kendalikan dengan jadwal yang sudah dirancang sebelumnya.
5.
Materi belajarnya disusun dalam
kurikulum.
6.
Masa studi terhitung cukup lama dan
memerlukan biaya yang cukup mahal.
7.
Ada penghargaan yang di berikan dalam
bentuk kredensial,ijasah,atau sertifikat bagi peserta didik yang menamatkan
pendidikannya.
8.
Penyelenggara pendidikan adalah
pemerintah dan swasta.
Pendidikan nonformal ini
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Program kegiatannya di sesuaikan dengan
tuntunan pemenuhan kebutuahn peserta didik yang sifatnya mendesak dan
memerlukan pemecahan sesegera mungkin.
2.
Materi pembelajarannya praktis agar
bisa langsung di manfaatkan.
3.
Waktu belajarnya singkat dalam arti
dapat diselesaikan dengan cepat.
4.
Tidat banyak menelan biaya .
5.
Tidak mengutamakan kridensial dalam
bentuk ijasah atauoun sertifikat.
6.
Usia tidak menjadi persoalaan.
7.
Tidak mengenal kelas atau tingkatan
secara kronologis.
8.
Waktu dan tempat belajar disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik dan lingkungannya.
2.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik
,tujuan yang akan di capai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar , pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
Ø
Pendidikan dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan yang di
perlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Ø
Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan social,budaya alam serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut
dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Ø
Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapakan
peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan professional yang dapat menerapkan , mengembangkan atau menciptakan ilmu
pengetahuan ,teknologi, dan kesenian.
3.
Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan ,dan khusus.
·
Pendidikan umum merupakan pendidikan
dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperluaskan
oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
·
Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
·
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada
penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
·
Pendidikan profesi merupakan pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memeiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
·
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi
yang mempersiapakan karena peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
·
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar,menengah, tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tenteng ajaran agama .
·
Pendidikan khusus merupakan
penyelenggraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta
didik yang memeiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar atau
menengah.
4.
Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan , kebutuhan
pembangunan nasional ,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi
kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1.
Pendidikan pancasila
2.
Pendidikan agama ;
3.
Pendidikan kewarganegaraan
4.
Bahasa
5.
Matematika
6.
Ilmu pengetahuan alam
7.
Ilmu pengetahuan social
8.
Seni dan budaya
9.
Pendidikan jasmani dan olah raga
10. Keterampilan
atau keguruan ; dan
11. Muatan
local.
Pasaribu dan simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum
perlu di perhatikan :
v
Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional
v
Dasar dan tujuan khusus lembaga – lembaga
pendidikan di dalam pendidikan nasional
v
Tujuan kurikuler komponen- komponen pendidikan
v
Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran
v
Keperluan pembaruan di dalam aspek – aspek isi,
orientai,komposisi, metode, bimbingan dan sistem evaluasi ; serta
v
Tahap – tahap perkembangan peserta didik.
5.
Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggungjawb pendidikan nasional adalah presiden ,sedangkan
pengelolaannya diatur sebagai berikut :
§
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada
umumnya diserahkan kepada presiden kepada departemen /menteri yang bertanggung
jawab atas pendidikan.
§
Dalam hal tertentu ,pengelolaan pendidikan
nasional yang mengandung kekhususan ,diantara keagamaan dan kedinasan merupakan
bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden
kepada departemen/ badan pemerintahan lainnya.
§
Dalam mengelola pendidikan nasional yang
anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur
masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden
untuk masalah- masalah pendidikan nasional,
juga penasihat badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.
Bab III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pendidikan adalah suatu
strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar
untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif menurut UU
No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Fungsi dan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal
3 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manuia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia ,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan
pendidikan nasional akan tercapai apabila semua komponen yang ada dalam sistem
pendidikan nasional saling mendukung. Kelembagaan pendidikan membahas mengenai
jalur, jenjang ,dan jenis pendidikan. Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum, kurikulum berlaku secara nasional dan kurikulum
yang disesuaikan dengan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu
pendidikan yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tulis Komentar dengan Bahasa yang Sopan :) Kata-katamu adalah cerminan Dirimu