Rabu, 17 Desember 2014

Sistem Pendidikan Nasional



                         


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MAKALAH INI DIAJUKAN GUNA MELENGKAPI MATA KULIAH UMUM
PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN
Dosen Pengampu : 
Disusun oleh :
Sri Wahyuni                (1201414023)

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG





BAB I
PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
                Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sstem pendidikan nasional masing-masing sebuah Negara terletak pada kebudayaan dan nilai-nilai bangsa itu sendiri dan berkembang melalui sejarah sehingga dapat memberikan warna dalam seluruh gerak hidup suatu bangsa.
                Sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan bangsa dan berdasarkan pada pancasila,serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Kalau kita melihat sistem pendidikan nasional yang sekarang ,terutama di Negara kita ini masih sangat perlu perbaikan baik dari segi kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya,sehingga terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik.

2.       Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat Rumusan Masalah sebagai berikut :
A.      Apa Definisi dari Sistem Pendidikan Nasional ?
B.      Apa Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional ?
C.      Bagaimana Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan ?

3.       Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan diatas,tujuan penulisan makalah adalah :
A.      Untuk mengetahui Apa Definisi dari Sistem Pendidikan Nasional
B.      Untuk mengetahui Apa Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
C.      Untuk mengetahui Bagaimana Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan










Bab II
PEMBAHASAN
A.      DEFINISI
1.       Pendidikan
                Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri ,kepribadian,akhlak mulia ,serta kemampuan yang di perlukan Dirinya,Masyarakat,Bangsa dan Negara.
2.       Pendidikan Nasional
        Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2 yang di maksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama ,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.
3.       Sistem Pendidikan Nasional
        Kata sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema yang berarti adalah cara atau strategi. Dalam bahasa Inggris system berarti system “jaringan,susunan,cara.” System juga diartikan “suatu strategi atau cara berpikir.”
        Sedangkan kata pendidikan itu berasal dari kata “pedagogi” kata tersebut berasal dari bahasa Yunani Kuno,yang jika dieja menjadi 2 kata yaitu paid yang artinya Anak dan Agagos yang artinya membimbing. Jadi bisa disimpulkan bahwa system pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B.      HAKIKAT , FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
                Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri ,kepribadian,akhlak mulia ,serta kemampuan yang di perlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan Negara.
                Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manuia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia ,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
                Sehubungan dengan hal itu ,untuk mengetahui relevansi dan arah yang hendak dituju antara UU No.20 Tahun 2003 dengan TAP MPR No. IV/MPR 1999 sub E tentang pendidikan yang merupakan arah dari kebijakan pemerintah ,maka perlu ditampilkan butir-butir yang meliputi:
1)      Mengupayakan perluasaan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2)      Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan,sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3)      Melakukan pembaruaan sistem pendidikan termasuk sistem pembaruan kurikulum,berupa diversivikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan local sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4)      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai,sikap,dan kemampuan serta meningkatkan partisipasi kelurga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5)      Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,otonomi keilmuan , dan manajemen;
6)      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk mementapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni;
7)      Mengembangkan sumberdaya manusia sedini mungkin secara terarah , terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya profokatif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
                Melalui pencermatan keduanya yakni UU No. 20 Tahun 2003 dan TAP MPR No. IV/MPR/1999,maka dapat diketahui sampai sejauh mana amanat keduanya dapat terwujud.

C.      KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN.
                Kelembagaan ,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian
dari sistem secara keseluruhan . oleh karena itu terlebih dahulu perlu di ketahui tentang apa yang di maksud dengan sistem pendidikan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
        Tujuan pendidikan nasional dapat tercapai bilamana didukung oleh semua komponen yang ada dalam sistem yang bersangkutan. Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional, maka berikut ini hendak di bahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.


1.       Jalur Pendidikan
                Kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur sebagaimana yang tertueng dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 yang secara lengkap berbunyi: “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang saling dapat melengkapi dan memperkaya.”
       Beberapa ciri yang berkaitan dengan proses pendidikan dalam keluarga ( informal ).
1.       Kegiatan pendidikan informal yang di lakukan oleh keluarga.
2.       Proses pendidikan ini terjadi di mana saja, kapan saja tidak terikat tempat dan waktu.
3.       Tidak mengenal persyaratan usia.
4.       Tidak menggunakan metode yang komplikatif.
5.       Bahan belajarnya berisi pengetahuan yang mudah di pahami dan mudah di terapkan.
Karakteristik lain dari lembaga pendidikan informal adalah bahwa pendidikan informal sama sekali tidak terorganisasikan secara structural, tidak terdapat perjenjangan secara kronologis, tidak mengenal adanya kredensial,lebih merupakan hasil pengalaman belajar individual-mandiri,dan pendidikannya tidak terjadi di dalam“medan interaksi belajar-mengajar buatan” sebagaimana pada pendidikan formal dan nonformal.
                        Pendidikan sekolah adalah pendidikan yang diperoleh secara teratur, sistematis,bertingkat dan memiliki syarat yang jelas. Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah , pendidikan tinggi, sedangkan jenis pendidikannya terwujud dalam pendidikan umum , akademik, profesi, keagamaan , dan pendidikan khusus.
       Dalam pendidikan formal ini ditemukan beberapa ciri karakteristik sebagai berikut :
1.       Kegiatan belajarnya diselenggarakan di dalam kelas.
2.       Terdapat persyaratan usia dan pengelompokan usia kedalam kelas atau tingkat tertentu.
3.       Terdapat perbedaan tegas antara pendidik dan pesrta didik.
4.       Waktu belajarnya di atur dan di kendalikan dengan jadwal yang sudah dirancang sebelumnya.
5.       Materi belajarnya disusun dalam kurikulum.
6.       Masa studi terhitung cukup lama dan memerlukan biaya yang cukup mahal.
7.       Ada penghargaan yang di berikan dalam bentuk kredensial,ijasah,atau sertifikat bagi peserta didik yang menamatkan pendidikannya.
8.       Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah dan swasta.


                Pendidikan nonformal ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Program kegiatannya di sesuaikan dengan tuntunan pemenuhan kebutuahn peserta didik yang sifatnya mendesak dan memerlukan pemecahan sesegera mungkin.
2.       Materi pembelajarannya praktis agar bisa langsung di manfaatkan.
3.       Waktu belajarnya singkat dalam arti dapat diselesaikan dengan cepat.
4.       Tidat banyak menelan biaya .
5.       Tidak mengutamakan kridensial dalam bentuk ijasah atauoun sertifikat.
6.       Usia tidak menjadi persoalaan.
7.       Tidak mengenal kelas atau tingkatan secara kronologis.
8.       Waktu dan tempat belajar disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik dan lingkungannya.
2.       Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik ,tujuan yang akan di capai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar , pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ø  Pendidikan dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan yang di perlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Ø  Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan social,budaya alam serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Ø  Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapakan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan , mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan ,teknologi, dan kesenian.
3.       Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan ,dan khusus.
·         Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperluaskan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
·         Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
·         Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
·         Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memeiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
·         Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapakan karena peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
·         Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar,menengah, tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tenteng ajaran agama .
·         Pendidikan khusus merupakan penyelenggraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memeiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar atau menengah.

4.       Kurikulum Pendidikan
                Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan , kebutuhan pembangunan nasional ,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
                                Isi kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1.      Pendidikan pancasila
2.      Pendidikan agama ;
3.      Pendidikan kewarganegaraan
4.      Bahasa
5.      Matematika
6.      Ilmu pengetahuan alam
7.      Ilmu pengetahuan social
8.      Seni dan budaya
9.      Pendidikan jasmani dan olah raga
10.  Keterampilan atau keguruan ; dan
11.  Muatan local.
Pasaribu dan simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu di perhatikan :
v  Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional
v  Dasar dan tujuan khusus lembaga – lembaga pendidikan di dalam pendidikan nasional
v  Tujuan kurikuler komponen- komponen pendidikan
v  Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran
v  Keperluan pembaruan di dalam aspek – aspek isi, orientai,komposisi, metode, bimbingan dan sistem evaluasi ; serta
v  Tahap – tahap perkembangan peserta didik.

5.       Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggungjawb pendidikan nasional adalah presiden ,sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut :
§  Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan kepada presiden kepada departemen /menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
§  Dalam hal tertentu ,pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan ,diantara keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/ badan pemerintahan lainnya.

§  Dalam mengelola pendidikan nasional yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah- masalah pendidikan nasional,  juga penasihat badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.

       





Bab III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
                Sistem pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
                                Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manuia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia ,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
                                Tujuan pendidikan nasional akan tercapai apabila semua komponen yang ada dalam sistem pendidikan nasional saling mendukung. Kelembagaan pendidikan membahas mengenai jalur, jenjang ,dan jenis pendidikan. Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum, kurikulum berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.




DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Komentar dengan Bahasa yang Sopan :) Kata-katamu adalah cerminan Dirimu

Kontak

UPT Pusat Humas Gedung H Lantai 2 Kampus Sekaran Gunungpati Semarang Phone : (024) 8508093 Email : humas@mail.unnes.ac.id