Rabu, 17 Desember 2014

Mazhab dan Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banvak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.
Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurat para ulama fiqih. Menurat mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Sebenamya mazhab dalam islam cukup banyak. Hal mi karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sababat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab golongan Syi'ah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Mazhab?
2.      Bagaimana Latar Belakang Terbentuknya Mazhab?
3.      Bagamana Munculnya Perbedaan Mazhab?
4.      Bagaimana Macam-macam Mazhab?
5.      Bagaimana Hukum Bermazhab?
6.      Bagaimana Contoh perbedaan pendapat dalam masalah furu’?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Mazhab
2.      Mengetahui Latar Belakang Terbentuknya Mazhab
3.      Mengetahui Munculnya perbedaan Mazhab
4.      Mengetahui Macam-macam Mazhab
5.      Mengetahui Hukum Bermazhab
6.      Mengetahui Contoh perbedaan pendapat dalam masalah furu’
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mazhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
B.     Latar Belakang Terbentuknya Mazhab
Jika kita kaji lebih dalam awal mula terbentuknya madzhab tidak lepas dari sejarah peradaban islam dalam mengembangkan metodologi pemecahan masalah yang sering disebut Ijtihad.
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, barulah timbul berbagai perselisihan dikalalangan umat islam dalam bidang ushul dan furu`. Akan tetapi masih terbatas. Secara berkelanjutan masalahpun timbul dikalangan para shahabat dan tabi`in yang akhirnya timbul berbagai masalah yang tidak dapat dipecahkan secara langsung oleh al-Qur`an dan hadits. Untuk mencari solusi yang terbaik khususnya para ulama dalam ilmu fiqh banyak berijtihad. Ijtihad sendiri secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu جهد yang bentuk mashdarnya ada dua yaitu pertama جهدا dan yang artinya kesungguhan (sepenuh hati) dan yang kedua جهد artinya kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah.  Sedangkan menurut Terminologi sebagai mana yang diungkapkan oleh Imam Asy-syaukani dalam kitabnya Irsyad Alfukhuli beliau mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ijtihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum Syar`i yang bersifat amali melalui secara istinbath.
Sejak pertengahan abad ke-1 H. sampai pada awal abad ke-4 H. tidak kurang dari sembilan belas alliran dalam berijtihad. Pada waktu itu ada dua madrasah terbesar di daerah timur tengah, yang pertama di Hijaz, ataupun Madinah yang disebut Madrasah hadits. Madrasah ini bersifat terbatas yaitu hanya membahas dengan berdasarkan Nash (Al-Qur`an dan Al-Hadits). Yang kedua Madrasah Ra`yu bertempat di Irak ataupun Kuffah yang bersifat lebih menyelami keadaan masyarakat dan meneliti Illat causalita hukum. Dari sanalah timbul berbagai macam golongan Ijtihad yang di klasifikasikan kedalam dua bagian yaitu Sunny dan Syi`ah. Dalam berijtihad mereka langsung menuju kepada dalil Syara` dan menghasilkan temuan orisinal, karena antara para mujtahid itu dalam berijtihadnya mengguakan ilmu ushul dan metode yang berbeda maka hasil yang mereka capai tidak akan selalu sama, jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum kemudian disebut madzhab dan toko mujtahidnya dinamai imam madzhab.
C.     Munculnya perbedaan Mazhab
Ada banyak mazhab dalam hukum islam, akan tetapi yang dijelaskan kini hanya empat mazhab besar mengingat mazhab tersebut masih hidup sampai saat ini. Ke-empat mazhab tersebut adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i. Semua mazhab tersebut tumbuh pada akhir masa dinasti Umayyah dan awal dinasti Abbasyiyah (132-656H / 750-1258 M).
Mazhab tersebut lahir karena adanya perbedaan diantara mereka dalam memegang prinsip hukum, sistem hukum, metode pengkajian, dan pendekatan dalam memahami ajaran keagamaan yang terangkum dalam Al Qur’an dan As-sunnah (hadist), yang tidak bersifat absolut atau zanni yang merupakan lapangan ijtihad, dan dalam hal-hal yang bersifat furuiyah (cabang) bukan dasar islam.
Dalam menghadapi berbagai persoalan, terjadi perbedaan antara daerah baru dan daerah lama, atau sesama daerah baru. Para ulama waktu itu berusaha agar semua persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan ajaran islam, karena islam bersifat Rahmatallil’alamin, bukan untuk meruntuhkan atau membuang segala yang ada.
Perbedaan beberapa mazhab didalam hukum islam dapat terjadi karena berbagai perbedaan di kalangan para ulama sebagai berikut :
a.)    Perbedaan pemahaman mereka terhadap Al-qur’an dan Hadist.
b.)    Perbedaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan sunnah rassul.
c.)    Perbedaan di dalam menggunakan berbagai kaedah fikih.
d.)   Perbedaan didalam menggunakan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan hadist.



D.    Macam-macam Mazhab
                   I.            Mazhab Hanafi
Mazhab ini didirikan oleh Imam Nu’man bin Tsabit dan bergelar Abu Hanifah. Ia dilahirkan pada tahun 80 H dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Ia berasal dari Kufah (irak).
Pemikiran hanafi cenderung rasional. Hal ini karena di kuffah problem sosial(hukum) sangat kompleks.sementara hadist nabi jarang dijumpai dikota ini. Dasar-dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, dan Istihan.  Dalam mazhab ini penggunaan nalar/rasio lebih dominan dalam proses pengambilan hukum islam dari pada penggunaan al-Hadist. Hal ini karena di iraq banyak terjadi pemalsuan hadist yang terjadi karena pertikaian beberapa aliran teologi seperti syiah, khawarij yang masing-masing. Hanafi juga menegaskan akan keharusan nash (Al-Hadits) .
                II.            Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh Malik bin Anas Al Ashbahi. Ia dilahirkan pada tahun 93 H dan wafat pada bulan Safar 170 H. Beliau berasal dan belajar diMadinah. Dasar-dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Qiyas.
Dalam proses pengambilan hukum Maliki lebih cenderung literal. Hal itu karena Al-Hadist begitu banyak bertebaran diMadinah, sehingga dalam memecahkan persoalan sosial (hukum).
             III.            Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh muhammad bin Idris As Syafi’i Al Hasyimi. Ia dilahirkan pada tahun e 150 H dipalestina dan wafat pada tahun 204 H di Mesir. Fatwa pertama dari Syafi’i yaitu mazhab al Qodim yang tulis pada tahun 195 H . tahun 200 H beliau pinda dan menulis fatwa baru yang berjudul mazhab al jadid. Beliau mengarang kitab Ar Risalah dalam ilmu ushul fiqh dan kitab Al Umm dalam ilmu fiqh.
Dasar-dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Corak pemikiran Syafi’i cenderung moderat, konvergensi, yaitu berusaha mempertemukan antara tradisi tekstual dan rasional. Pemikiran Syafi’i dalam metodologi hukum secara komprehensif dapat dilacak dalam karyannya al-Risalah dan beberapa bab dalam Al-Umm termasuk kritiknya terhadap aliran yang berpegang pada Al-Hadist tetapi kurang selektif.
Pemikiran orisinal yang dikembangkan Syafi’i dalam membangun pemikiran hukum Islam adalah meletakkan fungsi sunnah dalam konstalasi pemikirann hukum islam yang holistik. Syafi’i memiliki posisi yang istimewa diantara para ahli hadist yang lain, karena menetapkan metode riwayat yang tidak sama dengan malik yaitu hadist yang sanadnya mustahil wajib diamalkan tanpa perlu dikaitkan dengan praktek penduduk Madinah.
             IV.            Mazhab Hambali
Mazhab ini didirikan oleh Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani atau Imam Ahmad (164-241 H). Ia lahir dan wafat diBaghdad. Dasar dari mazhabnya adalah Al-Qur’an, As Sunnah, perkataan sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Mashalih mursalah, dan Adz Dzarai’.
Beliau mengarang kitab Al Musnad mengenai hadist dan berisi sekitar 45000 hadist.
E.     Hukum Bermazhab
·         Mewajibkan
Semua orang harus mengikuti salah satu dari mazhab yang ada karena pintu ijtihad sudah ditutup dan tidak seorangpun mampu mejadi orang mujtahid dimasa kini.
·         Mengharamkan
Hal ini beasal dari kelompok yang menganggap bahwa bermazhab adalah bid’ah. Bid’ah adalah mengada-ada apa yang tidak diperintahkan oleh nabi Muhammad Saw. Bid’ah agama adalah haram.
·         Membolehkan
Tanpa pemaksaan pada mazhab tertentu dan kita harus menyempurnakan sehingga pada taraf mujtahid.
                                                        i.            Kelompok Awam
Yang tidak mengerti dalil sama sekali
                                                      ii.            Kelompok Pecari Ilmu
Bagi kelompok ini dipersilahkan memilih salah satu mazhab, tetapi tidak boleh mempelajari atau mengambil dari mazhab lain yang sahih sambil terus menyempurnakan ilmunya.
                                                    iii.            Kelompok Para Ulama mujtahid
Kelompok ini haram bermazhab karena mereka harus terus berusaha mengembangkan ijtihadnya sehingga memperkaya dan mengembangkan khazanah ilmu fikih islam.
F.      Contoh perbedaan pendapat dalam masalah furu’
Perbedaan pendapat dalam masalah furu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena berbagai sebab antara lain :
a.       Perbedaan dalam mengartikan bahasa.
b.      Perbedaan dalam mengartikan hadist.
c.       Perbedaan dalam menilai derajat hadist.
d.      Perbedaan yang sudah ada sejak dari masa Rasululloh Saw.
Contoh perbedaa furu’ antara lain lainnya adalah hanya memberikan sebagai contoh karena sangat banyaknya. Beberapa diantaranya adalah sbb ;
v  Fardhu wudhu.
v  Shalat Qoshor.
v  Shalat Jama’.
v  Membaca Al-Fatihah dibelakang imam.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Terdapat 4 mazhab yang masih dikenal sampai saat ini, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali. Mazhab-mazhab tersebut lahir karena adanya perbedaan dalam memegang prinsip hukum, sistem hukum, metode pengkajian dan pendekatan dalam memahami ajaran keagamaan yang terangkum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Meskipun berbeda, asalkan semata-mata mencarikebenaran maka hal itu tidak menjadi masalah.
B.     Saran
Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran dan Islam adalah satu dalam keragaman.
















Daftar Pustaka
Elmubarok, Zaim.2013.ISLAM Rahmatan Lil’ Alamin.Semarang:UNNES Pres

Sumber internet :



1 komentar:

Silahkan Tulis Komentar dengan Bahasa yang Sopan :) Kata-katamu adalah cerminan Dirimu

Kontak

UPT Pusat Humas Gedung H Lantai 2 Kampus Sekaran Gunungpati Semarang Phone : (024) 8508093 Email : humas@mail.unnes.ac.id