BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan
agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam diperuntukkan
bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banvak ulama yang
memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini
terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.
Mazhab secara
bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan
seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah
metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai
pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurat para ulama fiqih.
Menurat mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih
khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli
fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu
furu'.
Sebenamya
mazhab dalam islam cukup banyak. Hal mi karena begitu banyaknya ulama-ulama
sejak masa para sababat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang
ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan
panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua
kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab
golongan Syi'ah.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Mazhab?
2. Bagaimana
Latar Belakang Terbentuknya Mazhab?
3. Bagamana
Munculnya Perbedaan Mazhab?
4. Bagaimana
Macam-macam Mazhab?
5. Bagaimana
Hukum Bermazhab?
6. Bagaimana
Contoh perbedaan pendapat dalam masalah furu’?
C. Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian Mazhab
2. Mengetahui
Latar Belakang Terbentuknya Mazhab
3. Mengetahui
Munculnya perbedaan Mazhab
4. Mengetahui
Macam-macam Mazhab
5. Mengetahui
Hukum Bermazhab
6. Mengetahui
Contoh perbedaan pendapat dalam masalah furu’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mazhab
Mazhab (bahasa Arab:
مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang
dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun
abstrak.
Menurut para
ulama dan ahli agama Islam,
yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj)
yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut
ulama fiqih,
adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih
mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih
sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab
secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
B.
Latar Belakang
Terbentuknya Mazhab
Jika kita kaji
lebih dalam awal mula terbentuknya madzhab tidak lepas dari sejarah peradaban
islam dalam mengembangkan metodologi pemecahan masalah yang sering disebut
Ijtihad.
Setelah
Rasulullah SAW. Wafat, barulah timbul berbagai perselisihan dikalalangan umat
islam dalam bidang ushul dan furu`. Akan tetapi masih terbatas. Secara
berkelanjutan masalahpun timbul dikalangan para shahabat dan tabi`in yang
akhirnya timbul berbagai masalah yang tidak dapat dipecahkan secara langsung
oleh al-Qur`an dan hadits. Untuk mencari solusi yang terbaik khususnya para
ulama dalam ilmu fiqh banyak berijtihad. Ijtihad sendiri secara etimologi
berasal dari bahasa arab yaitu جهد yang bentuk mashdarnya ada dua yaitu pertama
جهدا dan yang artinya kesungguhan (sepenuh hati) dan yang kedua جهد artinya
kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan
susah. Sedangkan menurut Terminologi
sebagai mana yang diungkapkan oleh Imam Asy-syaukani dalam kitabnya Irsyad
Alfukhuli beliau mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ijtihad adalah
mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum Syar`i yang bersifat amali melalui
secara istinbath.
Sejak
pertengahan abad ke-1 H. sampai pada awal abad ke-4 H. tidak kurang dari
sembilan belas alliran dalam berijtihad. Pada waktu itu ada dua madrasah
terbesar di daerah timur tengah, yang pertama di Hijaz, ataupun Madinah yang
disebut Madrasah hadits. Madrasah ini bersifat terbatas yaitu hanya membahas
dengan berdasarkan Nash (Al-Qur`an dan Al-Hadits). Yang kedua Madrasah Ra`yu
bertempat di Irak ataupun Kuffah yang bersifat lebih menyelami keadaan
masyarakat dan meneliti Illat causalita hukum. Dari sanalah timbul berbagai
macam golongan Ijtihad yang di klasifikasikan kedalam dua bagian yaitu Sunny
dan Syi`ah. Dalam berijtihad mereka langsung menuju kepada dalil Syara` dan
menghasilkan temuan orisinal, karena antara para mujtahid itu dalam
berijtihadnya mengguakan ilmu ushul dan metode yang berbeda maka hasil yang
mereka capai tidak akan selalu sama, jalan yang ditempuh seorang mujtahid
dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu
pendapat tentang hukum kemudian disebut madzhab dan toko mujtahidnya dinamai
imam madzhab.
C.
Munculnya perbedaan
Mazhab
Ada banyak
mazhab dalam hukum islam, akan tetapi yang dijelaskan kini hanya empat mazhab
besar mengingat mazhab tersebut masih hidup sampai saat ini. Ke-empat mazhab
tersebut adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i. Semua mazhab
tersebut tumbuh pada akhir masa dinasti Umayyah dan awal dinasti Abbasyiyah
(132-656H / 750-1258 M).
Mazhab tersebut
lahir karena adanya perbedaan diantara mereka dalam memegang prinsip hukum,
sistem hukum, metode pengkajian, dan pendekatan dalam memahami ajaran keagamaan
yang terangkum dalam Al Qur’an dan As-sunnah (hadist), yang tidak bersifat
absolut atau zanni yang merupakan lapangan ijtihad, dan dalam hal-hal yang
bersifat furuiyah (cabang) bukan dasar islam.
Dalam menghadapi
berbagai persoalan, terjadi perbedaan antara daerah baru dan daerah lama, atau
sesama daerah baru. Para ulama waktu itu berusaha agar semua persoalan yang
dihadapi dapat diselesaikan dengan ajaran islam, karena islam bersifat
Rahmatallil’alamin, bukan untuk meruntuhkan atau membuang segala yang ada.
Perbedaan
beberapa mazhab didalam hukum islam dapat terjadi karena berbagai perbedaan di
kalangan para ulama sebagai berikut :
a.) Perbedaan
pemahaman mereka terhadap Al-qur’an dan Hadist.
b.) Perbedaan
dalam hal-hal yang berkaitan dengan sunnah rassul.
c.) Perbedaan
di dalam menggunakan berbagai kaedah fikih.
d.) Perbedaan
didalam menggunakan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan hadist.
D.
Macam-macam Mazhab
I.
Mazhab Hanafi
Mazhab ini didirikan
oleh Imam Nu’man bin Tsabit dan bergelar Abu Hanifah. Ia dilahirkan pada tahun
80 H dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Ia berasal dari Kufah (irak).
Pemikiran hanafi
cenderung rasional. Hal ini karena di kuffah problem sosial(hukum) sangat
kompleks.sementara hadist nabi jarang dijumpai dikota ini. Dasar-dasar
mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, dan Istihan. Dalam mazhab ini penggunaan nalar/rasio lebih
dominan dalam proses pengambilan hukum islam dari pada penggunaan al-Hadist.
Hal ini karena di iraq banyak terjadi pemalsuan hadist yang terjadi karena
pertikaian beberapa aliran teologi seperti syiah, khawarij yang masing-masing.
Hanafi juga menegaskan akan keharusan nash (Al-Hadits) .
II.
Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan
oleh Malik bin Anas Al Ashbahi. Ia dilahirkan pada tahun 93 H dan wafat pada
bulan Safar 170 H. Beliau berasal dan belajar diMadinah. Dasar-dasar mazhabnya
adalah Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Qiyas.
Dalam proses
pengambilan hukum Maliki lebih cenderung literal. Hal itu karena Al-Hadist
begitu banyak bertebaran diMadinah, sehingga dalam memecahkan persoalan sosial
(hukum).
III.
Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan
oleh muhammad bin Idris As Syafi’i Al Hasyimi. Ia dilahirkan pada tahun e 150 H
dipalestina dan wafat pada tahun 204 H di Mesir. Fatwa pertama dari Syafi’i
yaitu mazhab al Qodim yang tulis pada tahun 195 H . tahun 200 H beliau pinda
dan menulis fatwa baru yang berjudul mazhab al jadid. Beliau mengarang kitab Ar
Risalah dalam ilmu ushul fiqh dan kitab Al Umm dalam ilmu fiqh.
Dasar-dasar mazhabnya
adalah Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Corak pemikiran Syafi’i
cenderung moderat, konvergensi, yaitu berusaha mempertemukan antara tradisi
tekstual dan rasional. Pemikiran Syafi’i dalam metodologi hukum secara
komprehensif dapat dilacak dalam karyannya al-Risalah dan beberapa bab dalam
Al-Umm termasuk kritiknya terhadap aliran yang berpegang pada Al-Hadist tetapi
kurang selektif.
Pemikiran orisinal yang
dikembangkan Syafi’i dalam membangun pemikiran hukum Islam adalah meletakkan
fungsi sunnah dalam konstalasi pemikirann hukum islam yang holistik. Syafi’i
memiliki posisi yang istimewa diantara para ahli hadist yang lain, karena
menetapkan metode riwayat yang tidak sama dengan malik yaitu hadist yang
sanadnya mustahil wajib diamalkan tanpa perlu dikaitkan dengan praktek penduduk
Madinah.
IV.
Mazhab Hambali
Mazhab ini didirikan
oleh Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani atau Imam Ahmad (164-241 H). Ia lahir dan
wafat diBaghdad. Dasar dari mazhabnya adalah Al-Qur’an, As Sunnah, perkataan
sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Mashalih mursalah, dan Adz Dzarai’.
Beliau mengarang kitab
Al Musnad mengenai hadist dan berisi sekitar 45000 hadist.
E. Hukum
Bermazhab
·
Mewajibkan
Semua orang harus
mengikuti salah satu dari mazhab yang ada karena pintu ijtihad sudah ditutup
dan tidak seorangpun mampu mejadi orang mujtahid dimasa kini.
·
Mengharamkan
Hal ini beasal dari
kelompok yang menganggap bahwa bermazhab adalah bid’ah. Bid’ah adalah
mengada-ada apa yang tidak diperintahkan oleh nabi Muhammad Saw. Bid’ah agama
adalah haram.
·
Membolehkan
Tanpa pemaksaan pada
mazhab tertentu dan kita harus menyempurnakan sehingga pada taraf mujtahid.
i.
Kelompok Awam
Yang tidak mengerti
dalil sama sekali
ii.
Kelompok Pecari Ilmu
Bagi kelompok ini
dipersilahkan memilih salah satu mazhab, tetapi tidak boleh mempelajari atau
mengambil dari mazhab lain yang sahih sambil terus menyempurnakan ilmunya.
iii.
Kelompok Para Ulama
mujtahid
Kelompok ini haram
bermazhab karena mereka harus terus berusaha mengembangkan ijtihadnya sehingga
memperkaya dan mengembangkan khazanah ilmu fikih islam.
F. Contoh
perbedaan pendapat dalam masalah furu’
Perbedaan
pendapat dalam masalah furu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena
berbagai sebab antara lain :
a. Perbedaan
dalam mengartikan bahasa.
b. Perbedaan
dalam mengartikan hadist.
c. Perbedaan
dalam menilai derajat hadist.
d.
Perbedaan yang sudah
ada sejak dari masa Rasululloh Saw.
Contoh perbedaa furu’ antara lain
lainnya adalah hanya memberikan sebagai contoh karena sangat banyaknya.
Beberapa diantaranya adalah sbb ;
v Fardhu
wudhu.
v Shalat
Qoshor.
v Shalat
Jama’.
v Membaca
Al-Fatihah dibelakang imam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Terdapat 4
mazhab yang masih dikenal sampai saat ini, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki,
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali. Mazhab-mazhab tersebut lahir karena adanya
perbedaan dalam memegang prinsip hukum, sistem hukum, metode pengkajian dan
pendekatan dalam memahami ajaran keagamaan yang terangkum dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Meskipun berbeda, asalkan semata-mata mencarikebenaran maka hal itu
tidak menjadi masalah.
B.
Saran
Perbedaan pendapat di kalangan umat
Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini
perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan
pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk
itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti
perbedaan, hingga sampai satu
titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran dan Islam
adalah satu dalam keragaman.
Daftar Pustaka
Elmubarok, Zaim.2013.ISLAM Rahmatan Lil’ Alamin.Semarang:UNNES
Pres
Sumber internet :
Artikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
BalasHapuspandangan 4 madzhab tentang musik
sejarah islam di indonesia
fatwa mui tentang musik
dalil tentang seni musik
hukum musik dalam islam
hukum musik menurut imam syafi'i
madzhab yg dipakai diindonesia pengertian mazhab syafi'i
tujuan menikah secara umum
sholat tolak bala dalam islam