BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ilmu Pengetahuan mempunyai posisi dan peran penting dalam setiap
aktivitas berpikir manusia. Ilmu Pengetahuan berasal dari dua kata, yaitu ilmu
dan pengetahuan, kedua kata tersebut mempunyai dua makna berbeda. Ilmu merupakan
pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode
tertentu, sedangkan Pengetahuan adalah sesuatu yang kita ketahui.
Pada awalnya, ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia relatif masih
sederhana dan belum berkembang. Tetapi seiring berjalannya waktu, ilmu
pengetahuan mengalami perkembangan yang pesat. Dengan ditemukannya banyak
teori-teori, teknologi, dan hal-hal lainnya.
Perkembangan
pesat ilmu pengetahuan pada masa sekarang berbanding lurus dengan sikap kritis
dan cerdas manusia dalam menanggapi berbagai peristiwa di sekitarnya. Namun
dalam perkembangannya, timbul gejala penurunan derajat manusia. Hal ini
dikarenakan produk yang dihasilkan oleh manusia, baik itu suatu teori mau pun
materi menjadi lebih bernilai ketimbang penggagasnya. Oleh karena itu,
Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam pengembangan ilmu pengetahuan di
Indonesia harus diperkuat, agar bangsa Indonesia tidak terjerumus pada
pengembangan ilmu pengetahuan yang saat ini semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Mengapa
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Perlu Mendasarkan kepada Nilai-nilai yang
Terkandung dalam Pancasila?
2.
Apakah
Hubungan Pancasila dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan?
C. TUJUAN PENULISAN
Dengan dibuatnya Makalah ini, diharapkan dapat :
1.
Mengetahui
apakah Perkembangan Ilmu Pengetahuan Perlu Mendasarkan kepada Nilai-nilai yang
Terkandung dalam Pancasila.
2.
Memahami Hubungan Pancasila dengan Perkembangan Ilmu
Pengetahuan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasilapada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila)
2.
ILMU
PENGETAHUAN
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah
seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam
manusia. Segi-segi ini dibatasi
agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan
membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari
keterbatasannya.
Ilmu bukan
sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum
sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat
secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu
tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha
berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan
adalah produk dari epistemologi(filsafat
ilmu pengetahuan). (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu)
BAB III
PEMBAHASAN
A. NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI DASAR ILMU PENGETAHUAN
Pancasila sebagai ideologi
negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan bagian dari UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi negara berkaitan erat dengan sifat ideologi
Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu, tentulah setiap masyarakat melandasi
segala aspek kehidupannya dengan dasar-dasar nilai Pancasila. Begitu pula dalam
upaya perkembangan Ilmu Pengetahuan , menjadikan Pancasila sebagai kerangka
pikir dalam pelaksanaannya. Dalam setiap
perkembangan ilmu pengetahuan harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila
sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu
pengetahuan, menciptakan, perimbangan antara rasional dan irrasional antara
akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini ilmu pengetahuan tidak
hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan dikembangkan tetapi juga
mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia
dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelstarian. Sila pertama
menempatkan menusia si alam semesta bukan sebagai sentral melainkan sebagai
bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar
moralitas bahwa manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan haruslah secara
beradab. Ilmu pengetahuan adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab
dan bermoral. Oleh karena itu, perkembangan ilmu pengetahuan harus berdasarkan
kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia.
3.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa
Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari perkembangan
ilmu pengetahuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara,
persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak
lepas dari factor kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, ilmu pengetahuan harus
dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan
selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan
masyarakat internasional.
4.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan perwakilan, mendasari ilmu pengetahuan secara demokratis.
Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmunya.
Selain itu dalam perkembangan ilmu pengetahuan setiap ilmuwan juga harus
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang
tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikajiulang maupun dibandingkan dengan
penemuan teori lainnya.
5.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan
pengembangan ilmu pengetahuan haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam
kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan
dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia
dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Berangakat dari pemikiran
tersebut, maka pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat. (http://aditiaa.blogspot.com/2009/03/pancasila-sebagai-dasar-pengembangan.html)
B.
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang
menakjubkan, Indonesia juga sangat kaya akan suku bangsa, budaya, agama,
bahasa, ras dan etnis golongan. Sebagai akibat keanekaragaman tersebut
Indonesia mengandung potensi kerawanan yang sangat tinggi pula, hal tersebut
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial.
Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat
menimbulkan konflik etnis kultural. Arus globalisasi yang mengandung berbagai
nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang
menyebabkan konflik tata nilai.
Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang
terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri, hal ini seiring dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan komunikasi. Serta sarana dan
prasarana pendukung didalam pengamanan bentuk ancaman yang bersifat multi
dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya.
Oleh karena itu. kemajuan dan perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan segala
kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia serta menjawab segala tantangan zaman.
Dengan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kita dapat tetap menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ketiga yang berbunyi
Persatuan Indonesia.
Maka dari itu, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dan Pancasila antara satu dengan yang lain memiliki hubungan yang kohesif. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi diperlukan dalam pengamalan Pancasila, sila ketiga
dalam menjaga persatuan Indonesia. Di lain sisi, kita juga harus tetap
menggunakan dasar-dasar nilai Pancasila sebagai pedoman dalam mengembangkan
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi agar kita dapat tidak terjebak dan tepat
sasaran mencapai tujuan bangsa.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pancasila
merupakan satu kesatuan dari sila-sila yang merupakan sumber nilai, kerangka
pikir serta asas moralitas bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan. Sehingga bangsa
yang memiliki pengembangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila
pengembangan ilmu pengetahuan harus didasarkan atas paradigma pancasila.
2. Hubungan
antara pancasila dengan Ilmu Pengetahuan tidak dapat lagi ditempatkan sebagai
sesuatu yang saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu
pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang represif dan
kontraproduktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh
nilai-nilai pancasila akan menjadi suatu yang melahirkan akibat-akibat fatal
bagi bangsa Indonesia.
B. SARAN
Indonesia
sebagai bangsa yang masyarakatnya menganut ideologi pancasila, hendaknya dalam
mengembangkan maupun memanfaatkan perkembangan Ilmu Pengetahuan, harus sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan berdasarkan tujuan untuk
kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia baik untuk masa sekarang maupun
masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
(http://aditiaa.blogspot.com/2009/03/pancasila-sebagai-dasar-pengembangan.html) (tanggal
akses : 29 Oktober 2014)
(http://mettasetiani.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-paradigma_5047.html) (tanggal
akses : 29 Oktober 2014)
IJIN Copy ya say
BalasHapusmakaasih banyak ya sista buat refrensi nya :*
BalasHapusgalau ya mba,,hehehe lagunya auuuuuw :D
BalasHapusbetah aku di blognya mba :D
BalasHapusmakasih ya kak buat referensinya , hehe
BalasHapus